Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocky Panjaitan menceritakan reaksi hakim agung Artidjo Alkostar saat mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Subdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

“Saat ada ‘running text’ mengenai OTT tersebut, saya langsung memanggil staf saya untuk bertanya di mana berkas perkara itu. Ternyata masih di majelis Pak Artidjo tapi tidak mungkin Pak Artidjo memegang berkasnya. Maksudnya berkas itu dipegang asisten dan operator. Setelah Pak Artijdo selesai memutus maka berkas dipegang asisten yaitu panitera pengganti. Panitera pengganti kemudian meminta operator untuk pengetikan. Tapi ternyata asisten yaitu Pak Amin Syamsuddin sudah meninggal kemudian Pak Artijo mengupayakan agar operator mengetik salinan dengan cepat dan segera dikirim ke pengadilan negeri yang meminta,” kata Rocky dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Rocky bersaksi untuk dua terdakwa dari PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Ichsan adalah terpidana yang diputus oleh majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, Krisna Harahap pada 9 September 2015 harus menjalani vonis lima tahun ditambah denda Rp200 juta, subsidair enam bulan penjara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

“OTT pada 12 Februari 2016 lalu pada 18 Februari salinan yaitu minutasi sidang jadi dan dikirim saat itu juga,” tambah Rocky.

“Apakah benar minutasi perkara paling cepat tiga bulan paling lambat enam bulan?” tanya jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

“Yang jelas ada juga yang diberikan tenggang waktu karena ada ribuan berkas. Tapi kalau petikan itu sudah berbulan-bulan sebelumnya dibuat. Bukan hari saat membuat putusan tapi bisa satu-tiga hari, tergantung majelis,” ungkap Rocky “Untuk perkara ini kapan dikirim?” tanya jaksa.

“Sudah lupa kalau petikan putusan sudah dibuat beberapa hari setelah putusan, saya lupa kapan, tapi salinan yang bermasalah, tapi kemudian Pak Artidjo memerintahkan untuk segera menyelesaikan salinan. Hari itu dikirim Pak Artijo, langsung kami kirim ke pengadilan terkait,” ungkap Rocky.

Turunan Salinan putusan merupakan turunan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan. Sedangkan, petikan putusan merupakan kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan majelis hakim.

Petikan putusan Ichsan sudah dikirimkan pada Oktober 2015 sedangkan salinan baru dikirim pada 18 Februari 2016.

Dengan petikan putusan tersebut, JPU sudah bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa bila salinan putusan belum dikeluarkan.

“Petikan dapat untuk mengeksekusi, tergantung majelisnya,” ungkap Rocky.

Menurut Rocky, Artidjo biasanya langsung menangani perkara yang dinilai mendapat perhatian masyarakat.

“Tidak pakai no urut, setelah perkara dikirim ke ketua MA, terserah pak Artijo sebagai ketua kamar yang menentukan majelis. Ada 7 majelis, kalau perkara biasa biasanya menunjuk majelis lain tapi yang menarik perhatian masyarakat rata-rata dipegang Pak Artijo, misalnya perkara gubernur dipegang Pak Artidjo,” tambah Rocky.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby