Jakarta, Aktual.com — Dua saksi dari kepolisian menyebutkan bahwa leher ENG 8 tahun, terjerat tali saat ditemukan terkubur di halaman ibu angkatnya, Margariet Megawe.

Kedua polisi mengatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10) dengan terdakwa Agustay Hamdani 25 tahun, dan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang diminta keterangan oleh ketua majelis hakim Haris Sinaga adalah Ketut Rayun dan Kusumajaya. Mereka adalah anggota polisi yang menemukan jasad korban pertama kali.

Kedua polisi mengatakan kondisi korban cukup mengenaskan karena terkubur di dekat kandang ayam. “Kami menemukan jenazah korban saat menggali di halaman dekat kandang ayam dan menemukan posisi kaki jenazah menekuk dan memeluk boneka berwarna merah,” ujar Ketut Rayun.

Dia mengatakan jenazah ENG ditemukan pada 10 Juni 2015 saat 15 orang anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di Jalan Sedap Malam atas arahan Kapolda Bali.

Saat menggali kuburan itu, kata dia, tanah yang dicangkul terasa gembur dan saat digali lebih dalam menemukan kain putih yang berisi jenazah anak kecil. Dari hasil penggalian itu, dia menemukan kain jeans dan baju berwarna merah di dekat jenazah korban.

“Setelah adanya penemuan itu, kami melaporkan kepada atasan,” ujarnya.

Saksi dari polisi lainnya, Kusumajaya menerangkan sebelum ditemukan jazad ENG terkubur, pada 16 Mei 2015 Margariet melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Denpasar Timur.

Kemudian, Polsek Denpasar Timur melapor ke Polresta dan langsung melakukan pemeriksaan. “Pada 17 Mei 2015 kami berangkat bersama anggota ke TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengerahkan enam anggota Polresta Denpasar,” ujarnya.

“Upaya itu dilakukan untuk menanyakan kronologis dan kebenaran kehilangan anaknya ke Margariet dan saat itu tidak melihat Agustay,” katanya.

Pada 18 Mei 2015, petugas membagi tiga tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait hilangnya ENG. “Saya hanya memantau dan mencari tahu tempat yang janggal di TKP,” ujarnya.

Saat itu, katanya, Margariet hanya menceritakan bahwa Agustay hanya pembantunya, dan saat ENG tidak ditemukan terdakwa Margariet (yang disidang dalam berkas terpisah) masih ada di dalam rumah sejak 16-18 Mei 2015.

Kuasa hukum Agustay Hamdani, Hotman Paris Hutapea menanyakan saksi terkait pemeriksaan polisi terhadap terdakwa Margariet, namun polisi tidak dapat menjelaskan secara mendalam apa saja yang diceritakan Margariet saat itu.

“Seingat saya Margariet hanya mengatakan bahwa ENG hilang sejak siang pada 16 Mei 2015, dan setelah itu hilang beberapa jamnya, kemudian Margariet tidak tahu keberadaan anak angkatnya itu,” ujar Kusumajaya.

Kemudian, atas perintah Kapolresta Denpasar, pihaknya bersama tim penyelidik mengecek keberadaan ibu kandung ENG di Banyuwangi, Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu