Jakarta, aktual.com – Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi mengaku ia diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrowi sebesar Rp1,5 miliar.

“Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,” kata Suradi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3).

Suradi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018. Dari jumlah tersebut sebesar sekitar Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk sebesar Rp3,4 miliar ditujukan untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI.

“Dalam BAP saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani.

“Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan ‘Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar’, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi.

JPU KPK lalu menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan oleh Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. “Ini di tempat pertama ada ‘M’ Rp1,5 miliar, asumsi saya ini untuk menteri,” ungkap Suradi.

Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrowi atau belum.

Kolom selanjutnya ada inisial “Ul” dan angka Rp500 juta. “Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum, Ulum itu jadi stafnya Pak Menteri Menpora,” tambah Suradi.

Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur “commitment fee” dari KONI yang disepakati “commitment fee” untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Kolom di bawahnya adalah “Mly” dan Rp400 juta. “Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp400 juta tapi apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,” ungkap Suradi.

“Penyidik tanya M itu apa?” tanya jaksa. “Pemahaman saya M itu menteri, Ulm itu Ulum, dan seterusnya,” ucap Suradi.

Suradi juga mengaku menyaksikan langsung pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta

“Taunya pada 18 Desember sore saya dipanggil Pak Sekjen di ruangan, di dalam ada Pak Eko Triyanta. Pak Sekjen tanya dana untuk orang-orang Kemenpora saya Katakan untuk Kemenpora tidak di kami, adanya di keuangan lalu saya panggil orang di keuangan adanya Eni Purnawati dan Nur Sahid dan Pak Sekjen memerintahkan untuk menyediakan Rp200 juta kepada meraka,” jelas Suradi.

Saat ketiganya ingin keluar ruangan, Sekjen Ending Fuad Hamidy pun meminta penambahan uang Rp15 juta sebagai uang lembur bagi Suradi, Eni Purnawati dan Nur Sahid masing-masing Rp5 juta.

“Saya dapat Rp5 juta tapi belum dikembalikan, katanya penyidik tunggu saja dulu petunjuk dari KPK,” kata Suradi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin