Jakarta, Aktual.com — Penyanyi Sammy Simorangkir melaporkan label Pro M ke Bareskrim Polri, terkait masalah pembayaran Royalti, Senin (9/11). Ia melaporkan Pro M dengan tuduhan penipuan.

“Royalti tidak pernah dibayarkan dari awal untuk dua album. Album saya yang pertama sama album kompilasi,” kata Sammy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sammy menerangkan laporan tersebut meyeret nama Jefri dan Hanadi dari label Pro M. Rencananya proses BAP akan dilakukan pukul 15.00 Wib nanti.

“Kalau perdatanya lagi jalan. Nanti jam 2 sama kuasa hukum saya akan BAP. Saya merasa dirugikan, label tidak terbuka, laporan penjualan album tidak jelas terus dia bilang saya masih hutang satu album padahal saya sudah keluarin dua album,” jelas Sammy.

Sammy menerangkan, alasan dirinya melayangkan pelaporan lantaran tidak pernah mendapatkan royalti dari penjualan album tersebut.

“Intinya tidak sepeserpun saya merasakan royalti saya. Ini label baru sih. Niat saya ingin menolong label ini untuk naik. Setelah namanya naik ternyata orangnya cuma culek,” bebernya.

Ia merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril dari kerjasama ini. Untuk kerugian materil yang diperoleh menurut Sammy adalah royalti dari penjualan album, RBT (Ring Back Tone) dan beberapa album kompilasi yang ia sendiri merasa tida menerima keuntungannya. Sammy sendiri menuntut label Pro M sebesar Rp 9 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby