Jakarta, Aktual.com — Kasus koperasi Cipaganti memasuki tahap akhir. Kini persidangan yang telah memeriksa 58 saksi dan 9 ahli, serta saksi Adecharge (yang meringankan), memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Tiga terdakwa, Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki dan Yulianda Tjendrawati Setiawan, kompak menyatakan mereka tidak lari dari tanggung jawab.

Sementara penasihat hukum ketiga terdakwa, Jhon SE Panggabean, menilai dari sejumlah saksi dan fakta yang keluar selama persidangan, kasus ini terbukti perdata bukan pidana.

“Kami penasihat hukum menghormati tuntutan yang diajukan JPU. Tetapi menyayangkan karena tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang ada. Pertama, bahwa kasus Cipaganti adalah kasus wanprestasi/ Perdata,” ujar Jhon.

Selain itu, menurut dia, penerapan Pasal 46 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keliru. Sebab, menurut dia, berlaku asas lex spesialis derogat let generalis yang artinya aturan khusus menyempingkan aturan yang umum.

Ia mengatakan, Berdasarkan hal tersebut maka ijin usaha Koperasi Karya Guna Persada bukanlah dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan tetapi di dalam Pasal 3 ayat (3) PP No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam I oleh koperasi yang kutip selengkapnya ditulis sebagai berikut: (3) Pengesahan Akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai ijin usaha.

Dalam pasal 42 tentang perkoperasian menyatakan sebagai berikut: (1) Selain modal sebagaimana dimaksud pada pasal 1, maka koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal. Oleh karenanya, koperasi Cipaganti memupuk modal yang berasal dari modal penyertaan.

Berdasarkan hal tersebut tidak ada dasar menyatakan koperasi Cipaganti melanggar Undang-Undang Perbankan. Demikian juga dalam Pledoinya, Jhon SE Panggabean CS menyatakan bahwa sejak awal kliennya tidak ada niat untuk melakukan penipuan atau penggelapan.

“Lagi pula tidak ada dasar untuk mengatakan klien kami melakukan penipuan, karena dalam melakukan kerjasama dengan mitra selaku investor, klien kami transparan baik mengenai brosur maupun rencana kerjasama dengan pihak ketiga didasarkan oleh fakta yang ada.Apalagisebelumnya, bahwa penyelesaian Perdata sudahberjalan dibuktikan adanya perdamaian (Homologasi),” kata dia.

Sehingga apa yang didakwakan itu dari fakta yang ada perkara ini murni perdata.

Bahwa dakwan jaksa yang mengatakan, dana mitra dipergunakan oleh terdakwa I Andianto Setiabudi Rp.4.315.000.000,- (empat miliar tiga ratus lima belas juta rupiah), Terdakwa II Yulia Sri Rezeki sebesar Rp.710.391.855.000,- (tujuh ratus sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa III Yulinda Rp.1.175.000.000,- (satu miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp.893.000.000 (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

Ia menilai, tudingan itu tanpa didasari bukti, karena faktanya para terdakwa sama sekali tidak pernah memakai dana-dana tersebut apalagi secara pribadi.

Karena hasil audit invenstigasi yang dilakukan tidak pernah mengalir dana tersebut kepada ketiga terdakwa.

“Klien kami tidak ada niat menipu. Perlu juga diketahui bahwa klien kami sudah lama memulai bisnis dari sejak remaja. Rekam jejaknya merintis usaha jelas, hingga kemudian hari Cipaganti Group bisa besar menjadi holding perusahan, tak pernah ada penipuan di sana,” ujar Jhon.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby