Jakarta, Aktual.com — Juru bicara Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Ivan Haz.

“Kalau PPP sudah bolak-balik saya katakan, kita menunggu keputusan MKD. Ada yang mengatakan pak kok nggak dipecat saja sih? Sekarang kalau kita pecat, kan kita pecatnya sebagai anggota, sebagai kader, sehingga otomatis di DPR nya juga hilang. Saya bilang, kalau kita pecat, Ivan kan bawa juga ke Mahkamah Partai, sehingga pemecatan itu kan gantung juga karena proses di Mahkamah Partai 2-3 bulan juga,” ujar Arsul di Jakarta, Jumat (11/3).

Arsul menjelaskan, misal ada putusan dari Mahkamah Partai kemudian harus diproses lagi ke Pengadilan Negeri, setelah itu Ke Mahkamah Agung. Proses itu dikatakan terlalu rumit

“Begitu kan atas UU partai politik. Segitu kan susah. Tapi kan artinya tetep ada proses, nah kan kalau gitu kan lebih enak nunggu keputusan dari MKD aja,” katanya.

Arsul mengaku sudah menyampaikan ke MKD apapun keputusan, pihaknya akan menerima. Baik itu pelanggaran ringan hingga berat. Namun, lanjutnya, opsi pelanggaran berat hanya dua, yakni pemberhentian sementara (3 bulan) atau pemberhentian atau pemecatan tetap.

“Yang berat kita tetep terima saja. Itu sudah saya sampaikan. Saya sudah sampaikan sama Pak Dasco, sama ibu Dwi Ria Latifah pengganti Junimart, udah saya sampaikan sama romo syafi’i. Udah pokoknya udah terserah, cuma yang kita minta putuslah segera.”

Artikel ini ditulis oleh: