Tersangka kasus suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ingkar janji, lantaran tidak jadi membeberkan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan Raperda zonasi pantai utara Jakarta.

Politikus Gerindra itu hanya diam seribu bahasa dengan menampakan eksperi ‘datar’. Sanusi selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 19.30 WIB.

Dia keluar hanya didamping oleh asisten dari kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto.

“Tidak dampingi, kan (Sanusi) hanya saksi,” kata Irsan, Selasa (5/4).

Dalam kasusnya, Sanusi tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land. Uang itu disebut sebagai ‘pelicin’ agar DPRD segera mengesahkan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi, Sanusi juga yang membeberkan peran Chairman dari PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dalam kasus suap yang membelitnya. Peran Aguan kabarnya dipaparkan Sanusi dalam BAP-nya saat diperiksa usai OTT.

Aguan pun sudah masuk daftar cekal di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan yang sudah dilakukan per 1 April 2016 lalu, sesuai permintaan KPK.

Artikel ini ditulis oleh: