Satuan Tugas Perlindungan Anak meminta Polri agar segera mengungkap kasus kematian Engeline, bocah 8 tahun di Kota Denpasar, Bali.

“Dengan dituntaskan segera, kepastian hukumnya bisa jelas dan semoga tidak ada pihak manapun yang mengintervensi,” kata Ketua Satgas Perlindungan Anak M. Ihsan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).

Untuk itu, pihaknya menemui Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait kelanjutan pengungkapan kasus kematian bocah malang tersebut.

“Kami bertemu Pak Anton untuk menyampaikan bahwa masyarakat ingin segera mendapat kepastian (pengusutan kasus). Kami tidak tahu berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengungkap semuanya,” katanya.

Ihsan berharap Polri, dalam hal ini Polda Bali mampu mengungkap kasus ini tanpa dipengaruhi pihak manapun sehingga para tersangka yang terbukti bersalah dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Engeline, bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar, ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya di dekat kandang ayam di Jalan Sedap Malam Denpasar pada Rabu (10/6) setelah sebelumnya dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5).

Melalui penyelidikan, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Selain kasus pembunuhan, polisi juga menyidik kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet, ibu angkat Engeline, yang kini kasus ditangani Polda Bali.

Hingga Senin, penyidik Kepolisian Daerah Bali dan Polresta Denpasar telah memeriksa 51 orang saksi menyangkut dua kasus hukum yakni kasus pembunuhan Engeline dan dugaan penelantaran anak.

Untuk kasus pembunuhan dengan tersangka Agus, penyidik telah memintai keterangan 28 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

Sedangkan dalam kasus penelantaran anak, polisi telah mengambil keterangan dari 23 orang saksi, enam di antaranya saksi ahli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby