Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi berpendapat pembubaran KASN akan berdampak memperbesar potensi praktik jual-beli jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah.

“Mengejutkan, pada akhir tahun 2016 ada inisiatif DPR untuk merevisi UU Aparatur Sipil Negara yang baru berusia dua tahun. Salah satu tujuan revisi adalah membubarkan KASN selaku pengawas sistem merit dalam seleksi JPT,” kata Sofian Effendi di Jakarta, Jumat (6/1).

Pemandulan pengawasan sistem merit, katanya, akan menyuburkan praktik jual-beli jabatan instansi pusat dan daerah. Dalam rencana revisi UU ASN, ada wacana menghapuskan pengawasan sistem merit seleksi JPT dengan membubarkan KASN.

Ia mengatakan bahwa DPR beralasan pembubaran KASN dapat menghemat anggaran negara senilai Rp45 miliar. Padahal, menurut Sofian, pembubaran KASN justru berdampak pada semakin terbukanya potensi jual-beli jabatan di 29.113 jabatan di sejumlah instansi pemerintah yang ada saat ini.

Sofian menaksir jika terjadi jual-beli di 29.113 jabatan itu, maka nilainya kurang lebih setara Rp33-35 triliun.

“Implikasinya nanti orang yang membayar suap untuk mendapat jabatan akan mencari pengganti biaya suapnya dengan menyunati uang proyek, hak rakyat akan diambil,” papar dia.

Dia menambahkan, instansinya menggantungkan harapan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperjuangkan keberadaan KASN.

“Kami di sini semata-mata mengabdi kepada negara. Kalau pengabdian kami memang tidak diperlukan, kami kembali ke kampus. Biarlah merajalela jual-beli (jabatan),” ujar Sofian.

Di tempat yang sama Komisioner KASN Nuraida menduga upaya menghapus pengawasan sistem merit mungkin bertujuan mempermudah pemberian jabatan dari oknum kepala daerah kepada pihak-pihak tertentu.

“Mungkin dengan penerapan merit sistem selama ini, pejabat tidak bisa mengangkat tim sukses mereka,” kata Ida.

Ida menjelaskan, KASN merupakan satu-satunya lembaga pengawas sistem merit dalam seleksi JPT. Jika KASN dibubarkan, Indonesia tidak akan memiliki pengawas dalam pengisian jabatan instansi pemerintah.

“Di negara lain semuanya punya lembaga seperti KASN ini, sedangkan di Indonesia baru 2014 dan sekarang mau dibubarkan,” jelas Ida.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara