Jakarta, Aktual.com — Pasal penghinaan Presiden merupakan alat untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih santun. Aturan tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan penguasa, atau untuk mendegradasi sikap kritis masyarakat.

Demikian penegasan yang dilontarkan mantan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang.

“Pasal penghinaan tetap perlu dengan batasan yang lebih sempit. Bangsa kita belum biasa berdemokrasi dan berbeda pendapat, sehingga perlu dikoridori dan dididik melalui hukum sebagai ‘tools engeneering’, alat pembangun sikap yang santun,” tegas Palmer, kepada Aktual.com, Minggu (9/8).

Palmer pun menganggap, jika kebebasan berpendapat untuk masyarakat memang harus diredam dengan adanya Pasal tersebut. Namun, lagi-lagi harus terdapat kejelasan dan ketegasan dalam pasal per pasal, yang dituangkan di peraturan terhadap penghinaan Presiden.

“Kalau kebebasan yang berlebihan di tengah bangsa yang sedang belajar demokrasi, maka pemerintah se populer apapun tidak berwibawa dan taruhannya masa depan dan keutuhan bangsa terancam,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Palmer pun menilai tidak ada yang berlebihan. Karena sebelumnya, SBY sudah lebih dulu melontarkan wacana aturan tersebut.

“Presiden Joko Widodo mengajukan itu adalah wajar, selain sudah diajukan Presiden SBY, juga memang diperlukan,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby