Surabaya, Aktual.com – Sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya memboikot rapat paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2016, karena tidak masuknya proposal pengajuan dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di KUA-PPAS.

“Teman-teman dewan (DPRD) mempermasalahkan kenapa proposal itu tidak masuk dalam KUA-PPAS, sehingga mereka memboikot untuk menunggu kejelasan,” kata Ketua DPRD Surabaya Armuji kepada wartawan di Surabaya, Senin (31/8) malam.

Sebelumnya, rapat sempat molor sampai tiga jam yakni pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, karena banyak kalangan DPRD tidak hadir untuk mengikuti rapat paripurna sehingga rapat tidak bisa kuorum.

“Untuk Fraksi PDIP, semuanya hadir, sedangkan untuk fraksi-fraksi lain seperti Fraksi PKS hanya satu orang, Fraksi Gabungan Handap dua orang, Gerindra dua orang, PKB hanya satu yang tidak hadir, Gerindra dua orang, Golkar satu orang, PAN satu orang dan Demokrat hanya beberapa orang,” katanya.

Menurut dia, anggaran hibah tidak akan hangus karena setiap tahun kalau hanya terserap setengah, maka setengah sisanya masih bisa diakumulasikan pada tahun berikutnya.

“Jadi tidak perlu pusing, kalau saya tidak pusing kalau akhir jabatan diambil juga bisa,” katanya.

Hanya saja, lanjut dia, yang penting sudah ada aturan yang jelas mengenai dana hibah yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam SE Mendagri itu dipastikan hanya kelompok masyarakat dan organisasi yang berbadan hukumlah yang bisa mendapat dana hibah,” ujarnya.

Tentunya, kata dia, semua pengajuan dana hibah harus menyesuaikan dengan aturan tersebut. “Cuma diperbaiki administrasinya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: