Jakarta, Aktual.com – Pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Bima periode 2018–2023, Muhtar, di Pengadilan Negeri Mataram mengungkapkan bahwa terdakwa Muhammad Lutfi, yang menjadi terdakwa korupsi gratifikasi, memiliki pendapatan sedikitnya Rp4,2 miliar selama menjabat Wali Kota Bima periode 2018–2023.

“Yang berhasil kami himpun kemarin dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK lebih dari Rp4,2 miliar pendapatan yang diterima Muhammad Lutfi selama lima tahun menjabat,” ungkap Muhtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin(29/1).

Muhtar menjelaskan sumber pendapatan tersebut, termasuk dari gaji, honorarium, sewa rumah pribadi, dan tunjangan operasional wali kota.

“Pendapatan tersebut berasal dari gaji, honorarium, sewa rumah pribadi jadi rumah dinas, dan tunjangan operasional wali kota,” ujarnya.

Sementara itu, Setda Kota Bima masih melakukan penelusuran terhadap sumber pendapatan lainnya yang berasal dari kuitansi dan bukti penerimaan di luar pendapatan pokok.

“Waktu itu, BPKAD belum menemukan karena pindah kantor. Jadi, ada beberapa kuitansi penerimaan yang belum masuk pendataan, ini masih kami telusuri,” kata Muhtar.

Jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta penjelasan soal pembelian tanah atas nama terdakwa Lutfi di Jalan Gajah Mada, Kota Bima, yang digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah dinas.

“Tanah untuk rumah dinas itu dibeli saat menjadi anggota DPR RI. Soal kapan tahun belinya, saya tidak tahu, saya hanya mengurus masalah balik nama,” lanjutnya.

Muhtar menjelaskan bahwa tanggal akta jual beli tanah pada objek tersebut tercatat 9 Mei 2019, yang merupakan tanggal balik nama kepemilikan tanah.

“Jadi, itu (9 Mei 2019) tanggal balik nama, bukan tanggal pembelian. Kebiasaan masyarakat Bima itu kalau beli tanahnya 10 tahun lalu, balik namanya sekarang,” tutur Muhtar.

Jaksa KPK juga menelusuri pembayaran uang sewa rumah pribadi untuk rumah dinas senilai Rp1,13 miliar dari pemerintah selama Muhammad Lutfi menjabat Wali Kota Bima.

\Muhtar menjelaskan bahwa pembayaran sewa tersebut merujuk pada hasil tim appraisal, dan pembayarannya dilakukan langsung ke rekening Muhammad Lutfi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Firgi Erliansyah

Tinggalkan Balasan