Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan pidato Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/8). Paripurna beragendakan pembacaan pidato Ketua DPR dalam rangka hari ulang tahun ke-70 DPR RI dan laporan kinerja Tahun Sidang 2014-2015.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa dalam ketentuan Undang-undang MD3 juga mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki instrumen untuk panggil paksa.

Hal itu menanggapi keluhan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang yang tidak dapat memeriksa kesekjenan, lantaran harus mengantongi izin pimpinan DPR RI terlebih dahulu. Sementara, pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon yang menjadi terlapor etik di MKD.

“Kalau dipanggil tidak datang selama tiga kali, maka MKD kan bisa melakukan panggilan paksa sebagai instrumennya untuk menghadirkan Sekjen untuk diperiksa,” kata Masinton, di Gedung DPRI, Senayan, Kamis (17/9).

MKD, sambung dia, sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang diberikan intrumen untuk itu. Oleh karena itu, dapat memerintahkan pihak aparat keamanan, yakni kepolisian, untuk melakukan jemput paksa.

“Memerintahkan kepolisian untuk panggil paksa, dan itu sesuai UU MD3 juga kan, sehingga tidak bisa berlindung dalam pimpinan (DPR), MKD itu kan AKD yang diamanatkan UU MD3,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Artikel ini ditulis oleh: