Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri adanya pemberian ‘uang saku’ dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, untuk Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Penelusuran itu dilakukan dengan menkonfirmasi mekanisme pembayaran uang kunker untuk anggota DPR, terhadap Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti.

Kata wanita yang kerap disapa Nining itu, sesuai mekanisme untuk pembayaran uang kunker anggota diambil sebelum keberangkatan secara tunai.

“Khusus untuk biaya perjalanan dinas memang diambil langsung di bagian perjalanan. Sebelum berangkat (kunker),” papar Nining, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5).

Untuk pembagiannya, sambung dia, ada aturan tersendiri yang dibebankan kepada Komisi yang melakukan kunker. Entah dibagikan sebelum kunker, di lokasi atau setelahnya, tergantung kebijakan Komisi.

“Jadi memang tergantung Sekretaris Komisi delegasinya. Biasanya masing-masing Komisi berbeda-beda,” terangnya.

Penelusuran yang dilakukan KPK itu bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut kesaksian Abdul Khoir, ada ‘uang saku’ yang dia bagikan untuk Komisi V DPR saat kunker ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Dalam dokumen yang dimiliki Aktual.com, ketika kunker Abdul Khoir diminta menyiapkan ‘uang saku’ oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran H Mustary, untuk 22 anggota Komisi V.

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu dimintai uang dengan rincian yang detil. Berikut rincian uangnya:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby