Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menolak peraturan daerah bernuansa agama, baik Perda Syariah ataupun Perda berbasis Injil, disebut tidak mengetahui sejarah alias ahistoris hukum di Indonesia.

Tudingan itu dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11).

Menurut Arwani, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa norma keagamaan dapat diadopdi dalam segala aturan di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Adopsi hukum agama (syariah), baik pada tingkat UU maupun perda, sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Arwani.

Menurutnya, sepanjang UU dan Perda itu dibuat berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai dengan aturan maka dapat diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah.

“Bahkan, saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia,” kata Arwani.

Salah satu contoh UU yang mengadopsi norma keagamaan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Perkawinan disebut Arwani sebagai bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara.

UU ini pun terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing, kata Arwani.

“Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia,” katanya.

Menurut Arwani, pernyataan politik PSI itu juga berpotensi memecah-belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan.

“PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI, serta dinamika politik saat kemerdekaan,” kata Arwani Arwani menegaskan PPP selama ini menjadi partai yang memperjuangkan syariah secara konstitusional.

Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan