Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan tidak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelisik rekam jejak calon pejabat negara. Untuk itu, Jokowi diminta turut serta melibatkan institusi penegak hukum lainnya, untuk menyeleksi calon pejabat negara yang akan membantunya dalam pemerintahan hingga lima tahun kedepan.
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi menilai, pelanggaran yang dianggap melawan hukum bukan hanya sekadar tindak pidana korupsi, tetapi juga termasuk pidana umum lainnya. Oleh karena itu Uchok meminta kepada bekas Walikota Solo itu untuk melibatkan dua lembaga penegak hukum yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), guna men-tracking calon pejabat tersebut.
“Tindak pidana umum seperti narkoba, pelecehan, dan kejahatan lainnya juga temasuk pelanggaran yang harus dihindari pejabat negara. Jadi presiden perlu melibatkan Kejaksaan dan Polri,” kata Uchok kepada Aktual.co, Jakarta, Senin (10/11).
Bahkan kata Uchok, bukan hanya lembaga-lembaga negara saja yang perlu ikut dilibatkan. Pasalnya, keterlibatan lembaga negara ini sarat dengan kepentingan politik, sehingga masukan atau saran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menentukan pejabat yang akan diangkat.
“Apalagi data rekam jejak ini yang memberikan masyarakat. Maka sangat tidak adil bila rekam jejak hanya dilihat dari satu sisi saja. Masyarakat juga perlu dilibatkan,” ujarnya.
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 Nudirman Munir berpendapat, Jokowi harus meminta clearance (surat bersih) dari Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu guna memastikan bahwa rekam jejak pejabat negara seperti menteri dan calon Jaksa Agung bersih dari segala perkara yang melanggar hukum.
“Jadi, bukan cuma dari KPK dan PPATK untuk memastikan pejabat negara itu bersih dari korupsi. Pidana umum lainnya juga perlu disoroti,” kata Munir.
Menurut dia, clearance dari Polri dan Kejagung sangat perlu, sehingga pejabat yang ditunjuk tidak menimbulkan persoalan ketika menjabat di pemerintahan selama lima tahun ke depan. “Ranah tindak pidana umum lain sangat luas. Mulai dari kasus narkoba, pencemaran nama baik, pelecehan perempuan, penipuan, penggelapan dan lainnya,” ujarnya.
Clearance dari kedua lembaga penegak hukum tersebut bisa diberlakukan secara surut untuk para anggota kabinet yang sudah dipilih dan dilantik oleh Presiden. Terlebih pada calon Jaksa Agung, agar mereka bisa bekerja dan tidak terbebani oleh berbagai persoalan. “Ini sekaligus ujian bagi para pejabat untuk benar-benar jujur kepada Presiden dan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam artian sesungguhnya,” jelasnya.
Sebelumnya presiden Joko Widodo telah menunjuk KPK dan PPATK, sebagai lembaga yang dipercaya menelusuri rekam jekak para menteri Kabinet Kerja. Bahkan, dikabarkan Jokowi juga akan melakukan hal serupa dalam menseleksi calon Jaksa Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby