Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8). Berkas perkara Suryadharma Ali dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali akan kembali ke Rumah Tahanan Guntur, Jumat (18/9) malam ini, setelah melayat kakaknya yang meninggal dunia Kamis (17/9) kemarin. Suryadharma Ali saat ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama sepanjang 2010–2014.

“Penetapan hakimnya hanya satu hari, semalam pukul 20.00 WIB keluar didampingi penawal tahanan dan jaksa,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati di Jakarta.

Pengacara SDA, Humprey Djemat menyatakan bahwa kliennya melayat ke kawasan Jakarta Utara. “Setahu saya lokasinya di RS Koja Tanjung Priok tapi nanti di mananya saya belum tahu,” kata Humphrey.

SDA didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kain Kakbah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut jaksa, SDA didakwa melakukan sejumlah perbuatan, yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Haji tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

SDA diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu