Bupati Ogan Ilir Ahmad Fazir Noviandi (tengah) dengan pengawalan ketat tiba di kantor BNN, Jalan. MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016). Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi atau kerap disapa Novi, pada Minggu (13/3/2016) malam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Ternyata, mereka juga membekuk empat orang lain, dalam penggerebekan di rumah eks Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, ketika anak buahnya hendak melakukan penangkapan terhadap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi, ada pihak yang mencoba menghalang-halangi.

“Saat penangkapan BNN sempat melakukan tembakan peringatan, karena ada petugas pengamanan yang menghalang-halangi upaya petugas BNN bahkan tidak ditemukan barang bukti, kata dia di Jakarta, Senin (14/3).

Dia mengatakan, penangkapan Ahmad lebih penting ketimbang harus mengumpulkan bukti. Terlebih, bukti utama yakni Ahmad sendiri. “Kita tidak butuh adanya barang bukti, namun hasil laboratorium positif sudah membuktikan ditambah dengan bukti-bukti lain seperti bukti transaksi.”

Terlebih, lanjut dia, Ahmad ketika ditangkap dan sampai saat ini dibawa ke Jakarta masih terpengaruh narkoba yang dikonsumsinya. “Saat ini oknum bupati ini belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih dalam pengaruh narkoba dan diperkirakan dia sudah menggunakan narkoba dalam waktu lama.”

Ahmad Wazir ditangkap BNN bersama empat orang rekannya yakni Icn alias Fa alias Icl 38 tahun seorang PNS diduga seorang pengedar narkoba, Mu 29 tahun, DA 31 tahun dan Ju 38 tahun.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan darah dan rambut para pengguna dan belum direhabilitasi masih menunggu ‘assesment’ dulu. Kita juga telah melaporkan penangkapan ke Menteri PAN dan RB.”

Ahmad Wazir bersama pasangannya Ilyas Panji Alam sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-20 dan dilantik pada 17 Februari 2016.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu