Pengurus panti di Surabaya, Yudha (34), ketika dirilis pihak Polrestabes Surabaya akibat terbukti melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya. Foto: Aktual.com/Ahmad H. Budiawan.

Surabaya, Aktual.com – Seorang pengurus panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, bernama Yudha (34), diamankan Polrestabes Surabaya. Hal ini karena dirinya terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan anak panti asuhan yang masih di bawah umur.

Diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M. Sinambela, Yudha yang statusnya masih membujang itu telah mencabuli anak-anak pantinya selama dua tahun terkahir.

“Korban ini usianya antara 14 sampai 17 tahun. Semuanya masih dibawa umur. Dan pelaku kita jerat undang-undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M. Sinambela di Suarabaya, Jumat (4/8).

AKBP Leonard menjelaskan, jika pelaku memang bekerja di panti asuhan itu selama 13 tahun, sehingga telah dipercaya sebagai pengurus. Apalagi, lanjutnya, pelaku kenal dekat dengan para korbannya, karena sudah diasuh sejak usia bayi.

Aktivitas Yudha setiap harinya juga mengantar anak-anak asuhnya ke sekolah, serta bermain bersama. Bahkan diajak jalan-jalan, sehingga modus pelaku adalah melalui pendekatan psikologis.

“Karena ada kedekatan sejak mengasuh inilah, pelaku cukup mudah untuk merayu korbannya. Tidak pakai ancaman, hanya menggunakan pendekatan psikologis,” ungkapnya.

Saat korban sudah terkena rayuan, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Beberapa diantaranya dilakukan di kamar kos pelaku di Jalan Pucang Jajar Utara Surabaya, serta banyak yang dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya.

“Tapi sejauh ini belum ada korban yang hamil. Karena pelaku mengatakan selalu mamakai alat pelindung alias kondom setiap melakukan persetubuhan,” tutupnya.
Laporan Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan