Ketua DPR Setya Novanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (16/11). Setya Novanto bertemu Wapres untuk membicarakan masalah internal Partai Golkar serta klarifikasi laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait masalah Freeport. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dipimpin Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Anggota MKD Guntur Sasono mengatakan pada sidang yang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB, Novanto hanya memberikan pembelaannya terkait aduan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Ini tadi mendengar pembelaan, beliau ya kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu, sehingga beliau mencoba untuk membela. beliau kan juga punya (hak) untuk membela diri,” ujar Guntur di sela sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12)

Namun, Guntur enggan menyebutkan lebih detail pembelaan seperti apa yang dikatakan Politisi Partai Golkar itu. Menurutnya, Novanto tak menerima apa yang diadukan Sudirman.

“Tadikan saya katakan, beliau tidak menerima apa yang disampaikan pengadu dan dia punya hak membela diri,” katanya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan bahwa Novanto menganggap rekaman yang dilakukan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin tidak sah. Serta, Sudirman Said yang tak memiliki legal standing.

“Alasannya beliau kan punya hak untuk menyampaikan legal standing itu dilakukan tanpa seizin dan kemudian dirasakan itu melanggar hukum,” jelas Guntur.

Artikel ini ditulis oleh: