tarif interkoneksi
tarif interkoneksi

Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tampak tak senang dengan pernyataan terkait kebijakan kementeriannya yang mengatur tarif interkoneksi.

Rencananya, dalam kebijakan penurunan tarif interkoneksi telepon sebesar 26% menjadi Rp204 semulanya berlaku 1 September 2016 lalu, namun kemudian diundur sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut dianggap merugikan operator BUMN.

Ditanya kebijakan interkoneksi ini. Menkominfo malah lempar tanggung jawab. “Wah itu (Permen soal tarif interkoneksi) sudah tidak di saya lagi. Sudah di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia),” seusai membuka acara Indocomtech 2016, di JCC, Jakarta, Rabu (2/11).

Dia malah meminta jangan lagi hal tersebut ditanyakan ke dirinya, karena regulasi tersebyt ada di BRTI.

“Soal intekoneksi itu tanya langsung saja ke BRTI atau Dirjen ya. Saya sudah tak lagi urusi itu,” katanya dengan mimik wajah kesal.

Rudiantara hanya menyebutkan, bagi pihak Kemenkominfo, dirinya hanya akan membuat peraturan yang harus bisa applicable alias dapat diaplikasikan.

“Dan kalau (aturan itu) tidak dilaksankan apa pinaltinya? Harus ada. Tapi jika aturan itu dibuat tidak aplicable, itu namanya bukan aturan yang betul,” terang Rudiantara tanpa merujuk secara pasti apakah aturan yang dimaksud terkait interkoneksi atau bukan.

Rudiantara pun dengan terburu-buru ngeloyor ke kendaran dinasnya. Ketika Aktual.com mengejar dan menanyakan terkait keberatan dari Telkom Group, dan disebut kebijakan penurunan tarif interkoneksi itu akan merugikan operator BUMN?

Rudiantara tampak memasang mimik muka kaget. “Yang itu no comment. Sudah dong saya mau buru-buru. Saya tidak mungkin mengurusi semua. Tanya ke BRTI saja,” kata Menkominfo dengan nada tinggi sambil menutup pintu mobilnya.

Dalam proses wawancara, Rudiantara hanya membanggakan kalau Indonesia akan kedatangan investor telekomunikasi besar dari Amerika Serikat, yaitu Apple Inc. Sepertinya, Rudiantara mendorong sektor telekomunikasi lebih liberal.

“Kita harus bangga dong sekelas Apple menjadikan Indonesia sebagai RnD (Research and Development) nomor dua setelah Brazil. Pihak Apple Asia Pacific sudah ketemu saya. Dan mereka sudah cari tempat untuk lokasinya. Dan tahun depan bisa diaplikasikan,” terang dia.

Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel yang dibayarkan pelanggan seluler.

Sebelumnya,Anggota Komite Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, pernah menegaskan, dalam rapat tertutup antara pemerintah dan operator selular itu hanya memaparkan apa yang sudah mereka kemukakan di Komisi I DPR RI.

Menurut Ketut, seperti PT Telkom dan Telkomsel merasa keberatan dengan rencana penetapan tarif interkoneksi ini.

“Persis sama pemaparan dari pihak Telkom dan Telkomsel seperti waktu di depan komisi I DPR RI beberapa waktu lalu. Tidak ada yang berbeda pemaparannya dan dari kita juga belum menentukan sikap,” tegasnya waktu itu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan