Petugas Bank Mandiri menunjukkan pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (18/3). Nilai tukar rupiah melanjutkan penguatannya dengan terapresiasi 0,27 persen atau 35 poin ke level Rp13.040 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Jumat (18/3). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16.

Yogyakarta, Aktual.com – Antisipasi adanya pengusaha ‘nakal’ yang mangkir berikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, LBH Yogya dirikan posko.

Mereka siap menampung pengaduan untuk wilayah Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah bagian selatan mencakup Cilacap, Banyumas, Kebumen, Purworejo, Magelang, Boyolali, Klaten, Surakarta, Sragen serta Wonogiri.

“Silahkan datang langsung ke kantor kami atau mengirimkan aduan via email di LBHJogja@gmail.com,” ujar Sugiarto, dari LBH Yogyakarta kepada Aktual.com, Jumat (10/6).

Kata dia, dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ada saja aduan dari buruh yang tidak dapat THR. Berbagai modus dilakukan para pengusaha atau perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.

Antara lain, dengan lakukan PHK sebelum masuk hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Biasanya terjadi sebelum hari pertama bulan puasa.

Lanjut dia, pengusaha juga seringkali mengakali dengan mempekerjakan banyak buruh di satu pabrik dengan status PKWT yang tanggal kontraknya habis sebelum hari raya. Padahal di banyak kasus, para buruh telah bekerja di pabrik tersebut lebih dari tiga tahun.

Kata dia, kasus seperti itu biasanya terjadi pada perusahaan padat karya seperti tekstil, garmen dan manufaktur.

“Menurut Disnakertrans DIY, pada tahun 2015 terdapat 3.367 perusahaan yang tercatat, dari jumlah tersebut terjadi 15 kasus pengaduan buruh yang masuk ke LBH Yogya,” papar Sugiarto.

Berdasarkan Permenakertrans No. 6 tahun 2016 tentang THR pasal 2, menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja PKWT maupun PKWTT yang bekerja selama satu (1) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kewajiban membayarkan THR tidak hanya bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan perseorangan. Bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR akan mendapat sanksi administrasi serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan pengusaha yang tidak mau membayar THR bisa dikenakan sanksi hingga enam bulan pidana,” ujar Sugiarto.

Disebutkan juga, pengusaha wajib membayar THR selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 4 Permenakertrans no 6/2016.

Jika hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 6 Juli 2016, maka pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 28 Juli 2016.

LBH Yogyakarta juga mendesak pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi DIY dan Jawa Tengah (Kabupaten/Kota Jawa bagian selatan) untuk melakukan pengawasan langsung serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang cepat dan efektif dalam pelanggaran THR dengan mengoptimalkan pengawas norma ketenaga kerjaan.

“Kami juga meminta Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jateng serta jajaran Bupati dan Wali Kota untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada para pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada buruh,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis