Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michelle menilai pemerintah pusat terlalu terburu-buru menerbitkan sertifikat HPL dan HGB Pulau C dan D. Akibatnya, pemerintah tidak mempertimbangkan faktor dampak buruk bagi kesejahteraan nelayan, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.

Penerbitan sertifikat itu, kata dia, seharusnya tak mengabaikan fakta bahwa kondisi lingkungan dan aktivitas ekonomi nelayan di Teluk Jakarta benar-benar terancam akibat proyek reklamasi.

“Ini menunjukan pemerintah sebenarnya tidak berpihak kepada masyarakat kecil, dalam hal ini kepada nelayan dan lingkungan,” kata dia ketika ditemui belum lama ini.

Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Pasal 59 ayat (3) tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, pengawasan pemanfaatan ruang pembangunan sudah sepatutnya melibatkan masyarakat dalam proses awal membuat reklamasi di Teluk Jakarta khususnya Pulau C dan D.

Sedangkan, lokasi reklamasi Pulau C dan D hanya bisa digunakan sebagai kawasan lindung dan penyangganya. Sebab, di lokasi itu, terdapat hutang mangrove yang berada di daerah Kapuk atau sekitar Pulau C dan D. Kawasan itu masuk ke daerah N1 dan P1, yang salah satu fungsinya, mengurangi abrasi, erosi dan juga bencana banjir.

“Hutan lindung (adalah) hutan terbuka dan tidak untuk kawasan komersil,” ujar Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Marthin Hadiwinata ketika dihubungi.

Hal ini sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang P1 harus dapat melindungi zona N1 dari segala bentuk tekanan dan gangguan. Marthin menafsirkan kata “gangguan” itu juga merujuk ke aktivitas pembangunan. Meskipun Pasal 34 ayat (2) Perpres itu menyatakan bahwa zona N1 juga berpeluang untuk direklamasi, Marthin berpendapat kawasan kategori itu tidak bisa diterjang pembangunan.

“Akan ada pelanggaran pidana jika terus mendorong pembangunan di Pulau C dan D untuk kawasan komersil. Pulau C dan D hanya untuk kawasan lindung dan penyangga kawasan lindung,” ujar dia.

Titipan Pengembang?

Artikel ini ditulis oleh: