Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020 ditunda untuk kedua kalinya. Kubu Moeldoko selaku penggugat lagi-lagi tak menghadiri sidang.

“Penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir dan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Mei 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/4).

Menurut majelis hakim, penggugat sudah mengirimkan surat yang berisi permohonan pencabutan gugatan. Namun, DPP Partai Demokrat selaku pihak tergugat tak langsung memercayai surat tersebut.

Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, juga mengaku belum menerima salinan surat permohonan pencabutan gugatan itu. Dia meminta penggugat dipanggil sekali lagi sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu.

“Kami memohon kepada Yang Mulia untuk dipanggil sekali lagi. Apabila penggugat tidak hadir, maka perkara ini bisa jadi pertimbangan Yang Mulia untuk digugurkan, bukan karena dicabut,” jelas Mehbob.

Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART hasil kongres Partai Demokrat tahun 2020. Penggugat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, Ajrin Duwila, dan La Moane Sabara.

Sementara itu, DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian, turut tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Penggugat dalam perkara ini meminta PN Jakpus melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar formil dan materiel. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i