Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan uji materi terkait cuti petahana saat masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/10).

Persidangan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu beragendakan, mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait uji materi Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3.

“Hari ini belum ada keputusan, baru mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait. Dua orang dengerin paling jam 12 selesai,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Saksi ahli dari pihak terkait yang akan didengarkan keterangannya dari Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dan LSM Advokat Cinta Tanah Air.

Sebagai calon petahana yang akan maju di Pilkada Jakarta 2017, Ahok sudah mengisi formulir bersedia untuk cuti selama masa kampanye. Ahok memberikan keterangan, cuti akan diambil berdasarkan keputusan dari MK.

“Kita ajukan cuti sesauai permintaan KPU tetapi tetap mengacu kepada putusan MK. Kita tidak tahu abis ini (sidang) misalnya, bisa saja besok ada kesimpulan,” terang Ahok.

Bunyi Pasal yang diuji Ahok: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menurut Ahok , pasal itu bisa ditafsikan, bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: