Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus jiwasraya terus bergulir. Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Irvan Raharjo, ahli asuransi dan M Qodrat Muis, ahli keuangan dan investasi.

Saksi ahli tersebut dihadirkan untuk pemeriksaan atas terdakwa Hendrisman Rahim Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya, Harry Prasetyo Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Penasehat hukum terdakwa Harry Prasetyo, Unoto Dwi Yulianto melalui keterangannya kepada media menjelaskan salah satu poin kesaksian Irvan Raharjo adalah tidak adanya larangan pada produk asuransi Saving Plan.

“Kami mengajukan pertanyaan kepada saksi Irvan Raharjo, apakah ada larangan hukum terhadap produk asuransi Saving Plan yang memberikan imbal hasil (return) keuntungan yang pasti? Dalam keterangannya, saksi Irvan Raharjo mengatakan tidak ada larangan hukum. Produk asuransi Saving Plan Tidak dilarang oleh peraturan dan tidak melanggar hukum” kata Unoto Dwi Yulianto, Penasehat hukum terdakwa Harry Prasetyo usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Menurut Unoto Dwi Yulianto, saksi Irvan Raharjo juga mengatakan Saving Plan sebagai produk asuransi juga dikeluarkan oleh banyak perusahaan asuransi dan diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan dari pemeriksaan saksi M Qodrat Muis, lanjut Unoto, juga terungkap praktek Windows Dressing, yakni menjual saham berkinerja rugi dengan saham berkinerja untung yang kemudian akan di buyback atau repo demi mempercantik pembukuan, ternyata dilakukan banyak emiten dan manager investasi.

“Saksi ahli, saudara M. Qodrat Muis juga menerangkan Windows Dressing ternyata tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan. Praktek Windows Dressing tidak melanggar hukum, karena tidak ada aturan yang mengaturnya,” kata Unoto.

Selain itu menurut Unoto, saksi ahli Qodrat juga menjelaskan bahwa yang dibeli perusahaan asuransi dalam membeli reksa dana adalah unit penyertaan, bukan sahamnya.

“sehingga menurut saksi ahli Qodrat, naik-turunnya harga saham maka unit penyertaan yang dimiliki tetap sama. Jadi baru terlihat untuk atau rugi jika dilakukan redemption atau penenebuan penjualan unit penyertaan dengan menggunakan parameter NAB (Nilai Aktiva Bersih),” kata Unoto.

Unoto juga menjelaskan keterangan saksi ketika ditantakan tentang intervensi nasabah atau investor dalam sebuah reksadana. Menutu Unoto, saksi ahli Qodrat menegaskan bahwa harus ada komunikasi antara Manager Investasi dengan Investor mengenai portofolio atau underlying sebuah reksadana.

“jadi menurut saksi ahli Qodrat, investor haruslah menunjuk PIC (person in charge) untuk komunikasi dan memantau underlying reksadana, agar tidak ada loss news (kerugian). Sebaliknya jika tidak ada komunikasi diantara keduanya, justru investor hal tersebut ceroboh,” kata Unoto

Unoto menambahkan keterangan-keterang saksi hari ini adalah petunjuk yang terang benderang tentang payung hukum produk asuransi Saving Plan.

“berdasarkan kesaksian para ahli hari ini, sudah terang benderang produk asuransi Saving plan tidak melanggar hukum, dan tidak melanggar etik maupun kepatuhan, karena tidak pernah ada sanksi hukum maupun sanksi etik atas produk Saving Plan,” kata Unoto.