Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya.

Dengan ada putusan tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Januari 2017 mendatang. Untuk tahap ini, lokasi persidangan tak lagi di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sesuai dengan putusan MA, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,” papar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dalam tahap pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum setidaknya akan menghadirkan beberapa saksi fakta. Untuk pemeriksaan saksi tahap pertama jaksa akan mendatangkan setidaknya 5 orang saksi.

“Kita akan berkoordinasi, (pemeriksaan pertama) sekitar 5-6 orang. Kalau diberkas perkara seluruh saksinya ada 20 lebih, itu dari jaksa dan pihak terdakwa,” beber Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono usai sidang.

Selain saksi fakta, jaksa pun akan menghadirkan beberapa ahli. Ada ahli hukum pidana, ahli agama maupun bahasa. Menurutnya, akan ada belasan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus Ahok.

Disamping itu, Ali pun tak lupa mengomentari putusan majelis. Pihak penuntut umum mengapresiasi putusan majelis lantaran menolak eksepsi yang diajukan, baik itu oleh Ahok ataupun penasihat hukum.

“Ahlinya ada belasan. Intinya kan pendapat penuntut umum diterima hakim. Kita apresiasi itu,” ucapnya.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid