Dokumentasi - Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt/aa)

Bandung, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal peradilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

“Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/2).

Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar),” tambah Cahya.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, lima tersangka yang akan disidang adalah Yosep Hidayah, suami dari korban Tuti, dan M. Ramdanu, keponakan dari korban.

Sementara itu, Mimin, istri dari Yosep, bersama dengan Arighi dan Abi, anak dari Mimin, masih dalam proses pelengkap berkas.

Terkait tuntutan kasus tersebut, Cahya menegaskan Kejaksaan akan berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak, sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

“Terkait dengan tuntutan itu maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” ucap Cahya.

Kejati Jabar telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan M. Ramdanu (RD) telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Subang.

Dua berkas perkara tersebut, setelah melalui penelitian dan koordinasi antara penyidik dan JPU, dinyatakan telah lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Februari 2024.

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tahap 2 dilakukan di Kejari Subang pada Selasa (6/2), bersama dengan 240 barang bukti seperti mobil dan sepeda motor. Setelah diserahkan, Yosep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang dan Danu ditahan di Lapas Polda Jabar.

Perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut bermula pada tanggal 18 Agustus 2021, ketika jenazah kedua korban, Tuti dan Amel, ditemukan di bagasi mobil dengan luka-luka serius. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka pelaku pembunuhan, termasuk M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. Saat ini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan karena alasan subyektifitas penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan