Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim Polri ditunda, pada  Selasa (9/6) besok.
Penundaan tersebut, dilakukan setelah kuasa hukum Novel mengajukan permohonan perbaikan atas materi praperadilan yang telah didaftarkan.
“Ada beberapa permohonan yang harus disesuaikan (kata-katanya). Redaksional saja,” ujar salah satu kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Karena itu, Uli meminta kepada hakim untuk memberi waktu tiga hari demi perbaikan. Permintaan ini, kemudian ditolak oleh hakim dengan alasan ketentuan sidang praperadilan berdasar hukum acara harus dijalankan maksimal tujuh hari.
“Saya sudah menyusun agendanya. Untuk Selasa (9/6) misalnya agenda pembacaan jawaban, Rabu (10/6) bukti dokumen dari kedua pihak. Kamis (11/6) waktunya mendengar keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon dan Jumat (12) dari termohon. Setelah itu, Senin (15/6) kesimpulan,” ujar Dahmi.
Dahmi pun akhirnya memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum Novel satu hari, yakni hingga Selasa (9/6). “Besok jam 8.00 WIB yah. Harus siap. Paling telat 8.30 WIB,” ujarnya.
Mantan anggota Polri itu, mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sementara permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.
Diketahui, hari ini ada dua agenda sidang praperadilan Novel.
Sementara sidang gugatan soal penangkapan dan penahanan sedang berlangsung yang dimulai pada pukul 13.00 WIB di PN Jeksel.
Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri karena dianggap telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada 17 dan 20 Februari 2015. Penangkapan Novel ini kembali menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri usai penetapan tersangka oleh Polri atas dua pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kasus Novel sebenarnya adalah kasus lama. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012 silam atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu hingga tewas pada 2004. Namun, Polri kembali membuka kasus Novel pada Januari 2015 lantaran mendapat desakan dari keluarga korban yang menuntut penyelesaian kasus Novel yang diperkirakan akan kedaluwarsa 2016 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby