Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaaan suap jabatan di Kementerian Agama.

Dalam sidang kali ini sejumlah saksi yang dihadirkan menyampaikan bahwa Romahurmuziy (Romi) tidak mengetahui adanya penyerahan duit yang dilakukan Kakanwil Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi di Surabaya pada 15 Maret 2019 silam.

Amin Nuryadi salah satu saksi yang merupakan ajudan Romi, mengungkapkan bahwa Ia menerima tas kertas dari Muwafaq saat akan berjalan menuru restoran guna makan pagi dari Muwafaq.

Sehingga tidak mengetahui isi dalam tas dan ia pun tak mengeceknya, karena dia mengira itu adalah oleh-oleh bukan uang.

“Setelah bertemu (dengan Muwafaq), bapak (Romi) akan menemui tamu selanjutnya kalau tidak salah dati Universitas Airlangga, karena sudah janjian sudah menunggu di resto saya mengikuti (Romi), tiba-tiba Pak Muwafaq dan menyerahkan kepada saya (tas kertas), yang tidak tahu sesuatu itu apa,” kata Amin saat bersaksi di persidangan, Selasa (11/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid