Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah
Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dibuat melalui hasil kajian dan pendalaman dan komprhensif. Ketua MUI, Ma’ruf Amin menekankan, sikap tersebut diharapkan dapat menentramkan situasi dan kondisi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Ma’ruf menjawab pertanyaan penasihat hukum Ahok ihwal pertimbangan MUI dalam membuat sikap keagamaan terhadap peryataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

“Apakah tidak dipikirkan bahwa itu (sikap keagamaan MUI) tidak menimbulkan kegaduhan?” tanya penasihat hukum Ahok ke Ma’ruf saat sidang, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

“Justru karena gaduh itulah MUI mengeluarkan pendapat. Tidak mungkin MUI mempertimbangkan kemungkinan adanya itu (kegaduhan). Sebab, yang menimbulkan kegaduhan itu kan pernyataan terdakwa di Pulau Seribu. Mestinya yang harus mempertimbangkan itu terdakwa,” jawab Ma’ruf.

Diakui dia, MUI memang tidak memikirkan dampak sikap keagamaan itu. Karena MUI berpandangan agar bagaimana tuntutan umat Islam bisa diproses secara hukum. Sebab, soal penodaan agama merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Tidak, karena memang keadaannya sudah gaduh. Untuk menentramkan kegaduhan itu agar segara diproses oleh penegak hukum,” jelasnya.

Dalam pendapat dan sikap keagamaannya MUI memang meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Hal tersebut juga untuk mendukung langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Dalam surat ini kan ada seruan, masyarakat diminta untuk tetap tenang, dan tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” terang Ma’ruf.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby