Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data yang diperoleh dari program tax amnesty tidak akan digunakan sebagai barang bukti kejahatan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pajak, Kapolri juga menjamin keamanan bagi wajib pajak yang melaporkan harta serta pajaknya kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Jakarta, Aktual.com – Dana orang-orang Indonesia yang disimpan di bank-bank Singapura diyakini berjumlah banyak. Namun sayangnya, hingga kini pemilik dana-dana tersebut masih belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Padahal pemerintah berharap para wajib pajak (WP) besar seperti itu untuk mengikuti tax amnesty, agar kemudian mau merepatriasi dananya ke dalam negeri. Mengingat masih minim angka repatriasi hingga 2,5 bulan program ini berjalan.

Namun ternyata, saat ini pihak bank-bank di Singapura justru mengancam melapor ke Polisi, jika WNI pemilik dana itu mengikuti tax amnesty.

“Untuk itu, Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani secara langsung sudah meminta klarifikasi ke Wakil Perdana Menteri Singapura, dan telah menerima penjelasan resmi dari pemerintah Singapura,” ujar Direktur P2Humas Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Jumat (16/9).

Menurut Yoga, bank-bank di Singapura telah diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan atau suspicious transaction report (STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggotanya.

Namun demikian, kata dia, keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program Amnesti Pajak ini tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura.

“Karena ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam amnesti pajak di Indonesia,” ujar Yoga.

Dia menyebutkan, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di sana untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak ini.

“Dengan begitu, mereka bisa memperbaiki urusan perpajakannya. Itu laporan yang kami terima dari pihak Singapura,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi WP untuk tidak mengikuti program amnesti pajak.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah yakin akan makin banyak WP besar untuk ikut tax amnesty terutama yang menyimpan dananya di Singapura, sehingga mereka bisa merepatriasi dananya.

Data hingga tanggal 15 September 2016, menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura. Jumlah repatriasi dananya mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51% dari total harta deklarasi luar negeri.

“Jadi, ini fakta yang menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program tax amnesty,” tutur dia.

Pemerintah pun, kata dia, terus menghimbau agar para WP besar untuk mengikuti program tax amnesty. “Karena program ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan