uu pilkada (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pihak pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit, menyinggung konsistensi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait gugatan uji materi UU Pilkada yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Sigit yang mewakili Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo ini, dibacakan dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada pada Senin (5/9). Ahok dianggap inkonsisten karena sebelumnya pada Pilgub DKI 2012, mendorong calon petahana Fauzi Bowo untuk cuti kampanye.

“Pemohon (Ahok) pada Pilkada sebelumnya mendesak agar petahana cuti untuk menampilkan pilkada yang jujur dan adil. Namun kenapa pada saat ini pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak melaksanakan cuti,” kata Sigit.

“Yang diucapkan pemohon (Ahok) pada tanggal 6 Juni 2012, saat hendak mencalonkan diri sebagai Cawagub DKI, ‘Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU. Kalau sampai Gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini’,” tambahnya.

Ahok disarankan agar memikirkan soal konsistensi. Sebab, Pilkada DKI 2017 tidak lama lagi akan berlangsung. Pemilih ibu kota akan menentukan pasangan calonnya berdasarkan pertimbangan konsistensi dari kontestan yang ada.

“Setidaknya hal itu menjadi renungan kembali bagi pemohon dalam proses pengujian UU a quo.”

Artikel ini ditulis oleh: