Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami keterkaitan Dirut PLN Sofyan Basir dan Idrus Marham dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Pasalnya selain menyelidiki pertemuan-pertemuan antaran Sofyan, Idrus Marham dan dua tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo.

Tim penyidik KPK saat ini mendalami komunikasi-komunikasi yang dilakukan Sofyan dengan sejumlah pihak terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.

Pendalaman tersebut terlihat dari langkah KPK yang telah menyita dan menjadikan telepon genggam milik Sofyan Basir sebagai salah satu barang bukti (barang bukti) kasus PLTU Riau-1.

“Salah satu bukti elektronik yang disita saat itu adalah alat komunikasi yang digunakan Dirut PLN,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).

Febri mengatakan, penyitaan telepon gengam tersebut dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Sofyan beberapa waktu yang lalu. Penyitaan sambung Febri, dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara kasus suap PLTU Riau-1.

“Memang ada dugaan bukti-bukti relevan di sana,” kata dia.

Meski tidak mau mengungkapkan secara detail, namun Febri tak membantah saat disinggung apakah penyitaan tersebut untuk mendalami komunikasi antara Soyan dengan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham maupun Soyan dengan para tersangka.

“Yang pasti akan kita dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut,” kata dia.

Selain itu Febri menegaskan kalau pihaknya juga turut menyita alat komunikasi dari pihak lain.

“Jadi ada alat komunikasi, ada data elektronik lainnya,” kata dia.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka.

Usai menjebloskan keduanya ke tahanan, KPK mulai mengembangkan perkara ini ke keterlibatan pihak lain. Salah satunya, KPK mencium adanya peran Idrus Marham dan Sofyan Basir bersama Eni Saragih untuk memuluskan Blackgold, perusahaan yang sahamnya dimiliki Kotjo, agar ikut mengerjakan proyek pembangkit listrik mulut tambang itu.

Idrus dan Sofyan pun mengakui mengenal kedua tersangka tersebut usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby