Jakarta, Aktual.com — Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Jakarta, Agung Laksono yang menyebut Golkar tidak memiliki pengurus yang sah.

Hal itu dikatakan Agung pasca Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Berdasarkan SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 Kementrian Hukum dan Ham mencabut SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. SK baru tersebut diterbitkan pada 30 Desember 2015 lalu.

“Yang berlaku sekarang hasil Munas Bali. Kan putusan pengadilan sudah jelas berlaku serta merta,” kata Idrus saat dihubungi, Sabtu (2/1).

Ia menambahkan, saat ini memang pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali belum mendaftarkan kepengurusannya kembali pasca pencabutan SK tersebut.

Namun, menurut dia, itu hanya persoalan waktu. “Itu persoalan tinggal pendaftaran saja,” ujar Idrus.

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.

Artikel ini ditulis oleh: