Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU dan pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas berpendapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo bila MK mengabulkan gugatan Perindo, dimana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Karena ini akan memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres,” kata Abbas, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (24/7).

Menurut dia, gugatan dua periode masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Mahkamah Konstitusi merupakan hal wajar sesuai legal standing. Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan.

“Gugatan tersebut membuka ruang bagi perdebatan tafsir atas undang-undang mengenai pembatasan periode jabatan wakil presiden. Wajar jika itu memunculkan kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan,” jelas peneliti lembaga survei SMRC ini.

Ia mengatakan, Kalla sudah cukup menjabat dua periode. Kalla juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha. Baiknya, Kalla ke depan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid