Jakarta, Aktual.com — Dalam bantahannya terkait isu eksodus tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri juga menjelaskan terkait kabar yang menyebut bahwa dalam pembangunan jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), pekerja Indonesia digantikan oleh TKA China, lantaran alasan malas.

Menaker menjelaskan, proyek Suramadu merupakan proyek G to G (Goverment to Goverment) antara pemerintah China dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur). “Karena pemenang tendernya adalah perusahaan China, maka sejumlah tenaga ahli China didatangkan oleh perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu,” jelasnya, seperti dikutip laman Setkab, Selasa (30/6).

Namun begitu, Hanif melanjutkan, keberadaan TKA China itu juga dikombinasikan dengan keberadaan TKDN.

Lebih lanjut dikatakan dia, secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi. Ia mengaku memegang prinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya. Karena itu, lanjut Hanif, pemerintah membatasi jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Dari segi kompetensi, untuk TKA kami tetap mensyaratkan ada standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat mereka harus membuktikan punya pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan. Tanpa itu tidak bisa masuk,” papar Hanif.

Hanif menjelaskan, saat ini Kemnaker telah mengeluarkan instrumen baru pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, yang di dalamnya terdapat syarat-syarat baru yang lebih ketat, antara lain:

a. TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun
b. Tiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 TKDN
c. Ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada jg jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
d.Wajib didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.

Artikel ini ditulis oleh: