Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya akan mendalami putusan rapat pimpinan DPR yang membentuk tim kajian hukum terkait pergantian antarwaktu Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR dan pemecatannya sebagai anggota DPR.

“Untuk putusan pimpinan DPR ini kami belum mendengar pertimbangannya. Tapi tentu akan dikaji dan akan dilakukan penyikapan oleh tim hukum PKS,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (25/4).

Hidayat mengatakan partainya belum tahu apa argumentasi pimpinan DPR menangggapi surat dari F-PKS dan DPP PKS. Dia menjelaskan, dalam kajian tim hukum PKS ada dua perkara dalam kasus Fahri, pertama soal pemecatan dan kedua adalah penunjukan jabatan anggota Fraksi di DPR.

“Kalau untuk keanggotan dan itu melewati proses hukum, kami menghormati. Sedangkan terkait jabatan Wakil Ketua DPR, dalam tata tertib itu adalah penugasan dari Fraksi atau Partai karena sifatnya penunjukan, sehingga tidak terkait status hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan Rapat Pimpinan DPR memutuskan membentuk Tim Kajian yang terdiri dari Biro Hukum Kesekjenan DPR terkait surat Fraksi PKS yang mengajukan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara