Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Polisi memperingatkan massa untuk membubarkan diri karena sudah melewati waktu yg dijanjikan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid akan melakukan pertemuan dengan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membahas terkait progres penanganan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 pada Senin (8/7).
“Iya kami berencana ke Mabes Polri jam 11.00 Wib terkait insiden 21-23 Mei,” kata Usman kepada wartawan, Minggu (7/7).
Menurut dia, pertemuan dengan pejabat Polri besok untuk menanyakan perkembangan bagaimana hasil sementara investigasi kepolisian terkait kerusuhan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.
“Kami menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian,” ujarnya.
Tentu, kata Usman, Amnesty International Indonesia dalam pertemuan dengan pejabat Polri akan memberikan masukan dan saran sejauh yang dapat dilakukan. Sebab, Amnesty International Indonesia memiliki mekanisme yang terbuka maupun mekanisme untuk memberikan masukan secara tertutup.
“Kedua-duanya semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas,” jelas dia.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob. Sebab, 10 anggota Brimob ini diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang.
Namun, Amnesty International Indonesia juga meminta Polri melakukan proses penindakan terhadap anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan di beberapa titik lain kawasan Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia.
“Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut,” kata Usman.
Menurut dia, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 secara profesional. Sehingga, kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali. 

Artikel ini ditulis oleh: