Direktur Crisis Center for Rohingya (CC4R) yang juga Anggota DPR -RI F-PKS Sukamta menjawab pertanyaan wartawan usaikonferensi pers seputar bantuan untuk Rohingya di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/9). Partai Keadilan Sejahtera bersama lebih dari 30 Organisasi Masyarakat menggelar Aksi Bela Rohingya 169 dan pengumpulan dana Rp 1,2 miliar pada Sabtu (16/9). Dana ini akan segera disalurkan melalui lembaga donor yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM). AKTUAL/Humas PKS

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta agar Pemerintah segera memperjelas konsep kebijakan perlindungaan data pribadi. Hal ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan di tengah masyarakat.

Sebelumnya Menteri Komunikasi meminta masyarakat waspada terhadap keamanan data pribadi. Karena Sukamta memita pertanggungjawaban pemerintah.

“Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar. Di awal pemerintah menyampaikan 1 NIK untuk 3 Simcard. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor. Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat,” kata Sukamta Sabtu (14/7)

Menurut Sekretaris Fraksi PKS, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi. Maka dalam hal ini kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah.

“Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan Perpu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak,” jelas Sukamta.

Terkait dengan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadi menurut Anggota DPR asal DIY ini merupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat. Dan hal ini akan bisa berjalan baik jika pemerintah memiliki kepastian dan konsistensi dalam regulasi perlindungan data pribadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta