Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berdalih pihaknya tak mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi dan Bantuan Sosial dan hibah Pemprov Sumatera Utara.

“Oh tidak ada, saya tahu diri saya, kejaksaan tahu kejaksaan. Tidak ada itu. Biarkan saja dia bicara seperti apa, itu hak dia bicara seperti itu,” ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/10).

Dia mengklaim bahwa penyidik pidana khusus dalam menangani perkara selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Urusan macam-macam selain kita berusaha menegakkan hukum dengan baik dan benar,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPK kini tengah mengusut adanya keterkaitan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dengan pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem, yang juga dihadiri ketua umum partai Nasdem, Surya Paloh.

Dalam penelusuran itu, bukan hanya soal keterkaitan pertemuan dengan kasus yang menjerat Gatot. KPK juga melakukan pendalaman mengenai peran kakak kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.

Pasalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gary, Rusli disebut-sebut memiliki komitmen dengan Gubernur Sumut. Menurut Gary, yang diceritakan oleh istri Gatot, Evy Susanti, Rusli siap ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus korupsi dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dikatakan Evy yang curhat dengan Gary, Rusli menjanjikan bahwa Gatot akan ‘diamankan’ dalam kasus dugaan korupsi dan Bantuan Sosial milik Pemerintah Provinsi Sumut yang tengah ditangani Kejagung. Sebagai timbal baliknya, jika hal itu terealisasi, Rusli meminta Gatot untuk menempatkan orang-orangnya menjadi pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby