Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (kiri) dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, membedah kasus cassie saat diskusi "Membongkar Kasus Cassie oleh BPPN di Tengah Ancaman Krisis" di Jakarta, Kamis (27/8/2015). Kewenangan Kejaksaan Agung untuk menyatakan kerugian negara terhadap kasus Cessie (piutang) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dipertanyakan, karena biasanya yang melakukan audit terhadap kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menentang adanya usulan yang diajukan oleh Komisi II DPR soal dana saksi untuk Pileg 2019 dibiayai oleh APBN. Demikian disampaikan peneliti Formappi, Lucius Karus dalam keterangannya, Rabu (17/10).

“Komisi II DPR RI mengajukan usulan yang cukup janggal dan aneh. Mereka menginginkan dana saksi yang bertugas pada saat pemungutan suara dibiayai oleh APBN 2019,” ujarnya.

Menurutnya kalau apa yang diusulkan adalah oleh Komisi II merupakan hal yang tak wajar. “Usulan ini nampak lucu karena belum juga hilang dari ingatan kita kesepakatan DPR dan Pemerintah sebelumnya,” katanya.

“Yakni pada saat pembahasan RUU Pemilu di mana disepakati soal dana saksi merupakan tanggung jawab parpol. Keterlibatan Bawaslu hanya sampai pada urusan melatih para saksi saja,” tambahnya.

Menurut Lucius bahwa sikap Komisi II DPR tidak konsisten. Baginya, nampak betapa keputusan Komisi II kerap tak punya dasar atau pijakan yang kuat sehingga dengan mudah berubah-ubah sesuai situasi dan keadaan.

“Usulan membiayai saksi dari APBN itu membuktikan DPR yang plin-plan. Jika pada saat pembahasan RUU Pemilu, mereka bisa menyampaikan argumentasi yang kuat soal alasan pembiayaan saksi pada pemerintah atau APBN, maka sesungguhnya mereka tak perlu menjilat ludah sendiri saat ini,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid