Jakarta, Aktual.com — Pemerintah berencana menenggelamkan sekitar 16 hektare pemukiman untuk waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, yang akan difungsikan sebagai pembangkit listrik.

Namun, Permasalahan seputar ganti rugi dikabarkan masih belum terselesaikan.

Meski demikian, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendukung rencana pemerintah untuk mengairi Waduk tersebut. Menurut Zulkifli, soal penyelesaian ganti rugi bisa diselesaikan oleh pemerintah saat pengairan Waduk Jatigede.

“Itu bisa dilakukan bersamaan, jadi sekalian pengairan sekalian penyelesaian ganti rugi,” ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Zul menilai proses pembangunan Waduk Jatigede harus segera direalisasikan. Sebab, kata Zul, rencana dan pengerjaannya sudah memakan waktu yang sangat lama, yakni sejak masa Presiden pertama RI Soekarno.

“Itu sudah lama sekali, kalau waduk ya harus diairi, kalau tidak ada airnya bukan waduk namanya,” katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan dalam proses ganti rugi yang dikabarkan masih belum selesai, pemerintah bisa melakukan pendekakatan secara persuasif kepada orang terkena dampak (OTD) atas proyek pembangunan Waduk Jatigede tersebut.

“Harus bersama-sama (pemerintah dan masyarakat), jadi bersamaan diselesaikannya ya,” tandasnya.

Diketahui, ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari lalu.

Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan penebangan 860 ribu pohon, memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. Nilai ganti rugi yang menjadi perhitungan semula Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebesar Rp692,5 miliar untuk 11.469 KK.

Artikel ini ditulis oleh: