Penolakan Izin Pendirian Minimarket di Solo, Jateng (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com —Belasan minimarket mengajukan ijin ke Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Pemerintah Kota Surakarta untuk bisa beroperasi di Solo.

“Beberapa bulan terakhir ini ada belasan pasar modern yang mengajukan ijin baru untuk beroperasi di Solo tetapi semuanya itu ditolak,” ujar Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Atmanto kepada wartawan di Solo, Selasa (27/10).

Ia mengatakan permohonan pendirian minimarket baru oleh 15 pengusaha itu tersebar di lima kecamatan di Solo.

Menurutnya, penolakan ijin itu sesuai hasil kajian tim teknis yang melibatkan akademisi menyebutkan bahwa Solo sudah kelebihin minimarket.

“Kajian teknis ini masih menjadi dasar kami untuk menolak permohonan ijin pendirian minimarket baru,” katanya.

Ia mengatakan Pemkot untuk sementara menghentikan penambahan minimarket baru didasarkan pada surat edaran walikota.

Ia mengatakan pihaknya membutuhkan kajian perlu tidaknya penambahan minimarket. Sesuai rencana, kajian akademis dilakukan awal tahun 2016.

“Ya nanti kalau dari hasil kajian akademis menyebutkan Solo bisa ditambah minimarket, BPMPT akan memproses,” kata Toto.

Ia mengatakan pendirian minimarket sesuai Perda No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Selain itu, perijinan pembangunan minimarket baru wajib dilengkapi ijin usaha toko modern.

Toto mengatakan akan mengarahkan pendirian minimarket di Solo utara agar sejalan dengan rencana pengembangan kawasan Solo Utara. Sejauh ini, pengembangan di Kota Solo masih terpusat di tengah kota dan Solo bagian selatan.

Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto meminta BPMPT tidak asal menerbitkan ijin pendirian minimarket baru dan Pemkot masih tetap berpegang pada hasil kajian tim teknis dari Universitas Sebelas Maret (UNS) ihwal jumlah ideal toko modern.

Kajian meliputi manfaat maupun dampak dengan penerbitan ijin tersebut. Pihaknya tak ingin penerbitan izin justru mematikan pedagang kecil lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka