Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Firmansyah Sukardiman menyatakan terdapat persekongkolan jahat saat proses peralihan vendor operasional di pelabuhan petikemas.

“JICT rugi Rp 8,7 milyar selama 12 hari vendor baru Multi Tally Indonesia (MTI) beroperasi. Belum lagi kerugian pengguna jasa mencapai Rp 40 milyar. Padahal, nilai proyeknya hanya Rp 14 milyar per tahun. Kenapa Direksi bela mati-matian dengan memecat 400 karyawan supaya MTI langgeng, mengalihkan kapal-kapal dan mendatangkan back up operator dari Pelindo II? Ini yang terjadi di JICT sekarang,” kata Firman secara tertulis, Senin (15/1).

Dia merasa prihatin dengan persekongkolan seperti itu. Terlebih menurut dia, dampak kerugian bagi pelanggan, perusahaan dan keamanan negara sangat besar.

“Direksi memindahkan bongkaran 4 kapal petikemas ke terminal lain agar JICT terlihat tidak terlalu repot dengan adanya vendor baru,” papar Firman.

Adapun dwelling time Pelindo II tercatat naik 6 hari karena dampak vendor baru JICT. Ditambah kemacetan truk pengangkut petikemas berjam-jam.

“Dwelling time jelas terdampak. Produktivitas JICT hanya 10-15 mph (move per hour). Jauh dari standar pemerintah (26 mph). Antrian truk mencapai 32 jam dan kapal-kapal delay hingga 44 jam,” ungkap Firman.

“Sejak MTI beroperasi, ada lebih dari 14 kecelakaan kerja. Fatalnya, ada 2 petikemas impor yang sudah sampai gudang tapi salah pemilik. Ini bahaya. Pelabuhan kan keamanan negara,” selorohnya.

Firman menegaskan, SP JICT merasa perlu bersuara terkait vendor baru MTI. Menurut dia, sama sekali tidak pantas Direksi membela habis vendor yang tidak kompeten.

Pasalnya, Direksi JICT malah meminta bantuan operator dari Pelindo II. Dalam surat Direksi Pelindo II nomor KP 20.01/12/1/3/SBPSUM/PI.II-18 permintaan tersebut disetujui.

Direksi JICT sedang menggugat dan meminta pengesahan Pengadilan terkait perbuatan hukum perbantuan operator Pelindo II oleh RJ Lino di JICT sejak tahun 2014. Kasusnya masih berjalan sampai saat ini. Ironisnya, Direksi JICT main hakim sendiri dengan melaksanakan lagi perbantuan tersebut.

“Kalau vendor tidak cakap kinerjanya, harusnya ada evaluasi. Ini jelas sangat janggal. JICT dan pengguna jasa sudah rugi milyaran, produktivitas pelabuhan anjlok dan program pemerintah serta kemanan negara terancam. Tapi Direksi JICT bersama Pelindo II malah back up habis-habisan. Sepertinya memang persekongkolannya jelas,” ujar dia.

Kamuflase
Sementara itu Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi melihat, dampak pergantian vendor JICT ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini pergantian vendor JICT dibikin heboh, tapi seolah jadi kamuflase agar publik lupa kasus perpanjangan kontrak yang sedang disidik KPK,” ujar Ucok.

Menurut Ucok, dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 4,08 trilyun.

“Jangan-jangan memang PHK massal 400 karyawan outsourcing JICT karena mereka ikut aksi di KPK untuk mendorong kasus kontrak supaya terus berjalan. Jika benar, ini betul-betul kejahatan korporasi dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ucok meminta KPK untuk mengusut terus kasus perpanjangan kontrak JICT dan indikasi persekongkolan Direksi JICT, Pelindo II, para komisarisnya dan kemungkinan stakeholders Pelabuhan seperti Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kasus E-KTP saja, persekongkolan jahat ditanggung renteng. Dalam kasus JICT, bukan tidak mungkin menjadi kasus persekongkolan E-KTP jilid II,” pungkasnya.

 

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs