Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa analis penyidik belum waktunya mengeluarkan SPDP terhadap Prabowo Subianto.

“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus,” katanya, Selasa (21/5).

Untuk itu kata Argo, bahwa pihakanya akan melakukan langkah penyelidikan, bukan proses penyidikan. Dirinya menyebut, pihaknya akan memastikan mencabut SPDP tersebut.

“Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” paparnya.

Untuk diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Hal itu diketahui dari beredarnya surat dari Polda Metro Jaya tertanggal 17 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: