Sri Bintang Pamungkas

Jakarta, Aktual.com – Sri Bintang Pamungkas mengungkapkan bahwa persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah hal baru di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah telah dipikirkan sejak 70 tahun silam saat pembahasan Undang-undang Dasar Sementara 1950.

Dalam UUDS yang telah dicabut Soekarno melalui Dekrit Presiden 1959 ini, justru telah dimasukkan beberapa pasal mengenai masalah HAM. Ia pun menyebut hal ini sebagai ironi karena saat ini negara justru abai terhadap HAM rakyatnya sendiri.

“Artinya, sejak dulu kita sudah memperhatikan HAM. Nah ini sudah 71 tahun merdeka kok malah tidak memperhatikan HAM,” jelasnya dalam acara syukuran keluarnya Sri Bintang dari Rutan Polda Metro Jaya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Pernyataan ini merupakan sindiran yang dilontarkan Sri Bintang kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Baginya, penahanan sejak Desember 2016 hingga Maret lalu telah melanggar hak asasinya sebagai warga negara. Terlebih, pihak penyidik tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Kita disuruh tutup mulut agar tidak mengganggu rezim. Kita dibikin takut karena rezim takut dengan perjuangan kita,” tegasnya yang diikuti tepuk tangan dari hadirin.

Seperti yang diketahui, Sri Bintang dibebaskan pada 15 Maret lalu setelah mendapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Penangguhan ini dikeluarkan setelah adanya jaminan dari istri Sri Bintang, Ernalia.

Sri Bintang sendiri ditahan sejak 2 Desember 2016 lalu di Rutan Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan makar dan pemufakatan jahat.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: