Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak irit bicara usai diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (2/11).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan foto pose satu jari yang dilakukan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Direktur IMF Christiane Landgarde dan Presiden Bank Dunia Jim Young Kim saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, beberapa waktu lalu.

“Ditanya mengenai kejelasan kejadian pada saat konferensi pers (penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia),” kata Sri Mulyani kepada awak media.

Berdasar pantauan Aktual, Sri Mulyani diperiksa Bawaslu sekitar dua jam. Usai diperiksa, ia hanya mengeluarkan dua kalimat saja kepada awak media yang menungguinya di kantor Bawaslu RI.

“Ya ditanyakan kepada Bawaslu, tanyakan pada Bawaslu,” jawabnya ketika ditanya penjelasan yang dilontarkannya saat diperiksa Bawaslu.

Usai mengucapkan kalimat di atas, Sri Mulyani pun berjalan ke mobil dan bergegas keluar dari Gedung Bawaslu RI.

Sri Mulyani diperiksa Bawaslu secara bersamaan dengan Luhut Binsar Panjaitan.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Patalolo mengungkapkan jika pihaknya telah mencecar Sri Mulyani dan Luhut dengan puluhan pertanyaan terkait dengan foto pose satu jari itu.

“Kami siapkan 28 pertanyaan seputar isi laporan yang disampaikan pelapor berkaitan kegiatan annual meeting IMF-World Bank di Bali,” katanya.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Patalolo

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan ini sudah sesuai isi laporan yang dilakukan oleh Advokat Nusantara yang menduga adanya pelanggaran terhadap pasal 282, 283 dan 457 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mana terdapat tindakan dari pejabat negara yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu pada masa kampanye.

“Kami sudah dapat penjelasan dari Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani. Dan berdasarkan penjelasan itu nanti akan jadi dasar kami untuk lakukan analisis dan kajian,” tandas Ratna.

Sebagaimana diketahui, Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan oleh Advokat Nusantara ke Bawaslu pada beberapa waktu lalu karena diduga melakukan kampanye terselubung dengan foto pose satu jari.

Sebagai seorang pejabat negara, Luhut diduga melanggar pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Jika nantinya terbukti bersalah, keduanya dapat dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui, adegan foto dengan pose satu jari ini sempat terekam dalam video tvOne dan diunggah ke YouTube oleh akun tvOne. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas ucapan yang dilontarkan oleh Sri Mulyani dan Luhut.

Saat di atas panggung, Sri  Mulyani meminta kepada Luhut Binsar Pandjaitan agar Christine Lagarde merubah pose dua jarinya.

“Jangan pakai dua bilang, not two,” katanya.

Luhut pun menambahi dan bilang, “Not two, not two,” ucapnya diselingi tawa.

Lantas Christine Lagarde dan Jim Yong Kim pun mengubah pose jarinya menjadi satu jari.

Two is for Prabowo, one is for Jokowi,” kata Sri Mulyani kepada Chrsitine Lagarde.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan