Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Suap puluhan miliar yang diduga diterima oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Suap tersebut berasal dari Komisaris PT Adhi Guba Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Suapnya dimasukan dalam 33 tas dengan mata uang berbeda-beda, ada dolar Amerika Serikat, Singapura, Poundsterling, Ringgit dan Rupiah. Uangnya disita dari Mess Perwira Ditjen Hubla Kemenhub.

“Dari kegiatan OTT ini, KPK mengamankan 33 tas berisi mata uang Rupiah, dolar AS, Ponsterling, Ringgit senilai 18,9 miliar, dalam rekening mandiri Rpb1,147 miliar, jadi total dugaan suap Rp 20,74 miliar,” papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8).

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian memutuskan untuk menetapkan Tonny sebagai tersangka selaku penerima suap, dan menetapkan Adiputra sebagai tersangka selaku pemberi suap.

“ATB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sedangkan APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Basaria.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby