Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna selama 3 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/8).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menghukum Sherman selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan karena menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar untuk mendapatkan izin pendirian PT Indokliring Internasional.

Dalam perkara yang sama hakim juga memvonis mantan direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Senin.

Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Bihar.

Keduanya dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pemberian uang itu dimulai dari upaya PT BBJ memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional dan membentuk tim pada Mei 2012 yang salah satu tugasnya adalah mengajukan izin ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.

Atas permintaan izin itu, Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappeti bernama Alfons Samosir menyatakan untuk mendapatkan izin usaha agar memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal awal Lembaga Kliring Berjangka yang didirikan sebesar Rp100 miliar atau senilai Rp10 miliar.

Bihar menyampaikan permintaan saham itu dalam rapat Dewan Komisaris dan Direktur PT BBJ pada 10 Juli 2012 dihadiri Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kadiv Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan dan Corporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.

Komisaris PT BBJ Hendra Gondowidjaya pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) PT BBJ kemudian meminta agar Hassan Widjaja yang melakukan lobi untuk mendapatkan izin karena dianggap paling dapat menembus dan lobby ke Bappebti.

Lembaga Kliring Berjangka PT Indokriling Internasional akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012 yang berasal dari modal patungan PT BBJ sebesar Rp20 miliar, PT Valvury Asia Futures sebesar Rp2,5 miliar dan PT Solid Gold sebesar Rp2,5 miliar sehingga total modal adalah Rp25 miliar.

Setelah pendirian, Hassan pun bertemu dengan Syahrul dan disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp7 miliar.

Hassan meminta Bihar menyiapkan uang sebesar Rp7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional. Uang itu dicairkan oleh Kepala Divisi Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan di Bank Windu cabang Rawamangun dalam bentuk dua cek senilai Rp2 miliar dan cek Rp4 miliar ditukarkan dalam bentuk dolar AS.

Uang itu diberikan Bihar di Cafe Lulu Kemang Arcade kepada Syahrul pada 2 Agustus 2012.

Keesokan harinya, pada 3 Agustus 2012, Sherman dan Hendra mengajukan permohonan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada Kepala Bappepti yang dijabat Syahrul. Syahrul selanjutnya memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo memproses izin tersebut ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid